1.1. Latar Belakang
Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.
Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat di wilayah kelurahan bawahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, dll).
Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat tercapai.
Sebagai dokumen perencanaan resmi Instansi Pemerintah, penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kota Magelang Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015 dan Visi Misi Walikota Magelang terpilih Tahun 2010-2015.
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada setiap tahunnya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 dimaksudkan sebagai :
a. Penjabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015.
b. Alat untuk mengukur kinerja pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Adapun tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah :
a. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
b. Acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
1.3. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2011-2015.
Terima kasih infonya, Walau sekilas bisa menjadi bahan referensi kami |Kecamatan Kejobong
BalasHapus