Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar