Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar