Tampilkan postingan dengan label sasaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sasaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2011

RUPABUMI KECAMATAN MAGELANG UTARA


Ketika manusia mendiami suatu wilayah di muka bumi, maka manusiapun memberi nama kepada semua unsur-unsur geografi, seperti nama untuk sungai, bukit, gunung, lembah, pulau, teluk, laut, selat, dsb, yang berada di wilayahnya atau yang terlihat dari wilayahnya. Manusia juga member nama pada daerah yang ditempatinya, seperti nama pemukiman, nama desa, nama kampung, nama hutan, dst, sampai dengan nama-nama kota. Tujuan memberi nama pada unsur geografi adalah untuk identifikasi atau acuan dan sebagai sarana komunikasi antar sesama manusia. Dengan demikian nama-nama unsur geografi sangat terkait dengan sejarah pemukiman manusia. Dengan kata lain, nama-nama unsur geografi bukan hanya sekedar nama, tetapi di belakang nama tersebut adalah sejarah panjang dari pemukiman manusia                 (a long history of human settlement).

Pemberian dan pembakuan nama unsur geografis di permukaan bumi merupakan suatu pekerjaan yang sangat penting untuk dilaksanakan terutama sejak peta difungsikan sebagai salah satu media komunikasi, baik secara nasional maupun internasional, sehingga diperlukan adanya penyeragaman penulisan nama geografis. Unsur alam, misalnya : gunung, pegunungan, bukit, danau, sungai, muara, selat, laut, atau pulau. Sedangkan unsur buatan, seperti : jalan, desa, kota, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.
  
Pada tanggal 29 Desember 2006 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967 mengenai Standarisasi Nama-nama Geografis dan Resolusi PBB Nomor 15 Tahun 1987 tentang Pembentukan National Names Authority (NNA) di masing-masing negara anggota PBB.

Terbitnya Peraturan Presiden tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya percepatan penyusunan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penamaan dan pembakuan unsur rupabumi. Peraturan Presiden tersebut adalah landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pembakuan nama rupabumi (nama geografis) di Indonesia.

Selanjutnya dalam upaya mengimplementasikan kegiatan penamaan dan pembakuan nama rupabumi di Indonesia sesuai Pasal 5 point a Perpres 112 Tahun 2006 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, dimana didalamnya termuat mengenai Prinsip, Prosedur dan Penetapan Pembakuan Nama Rupabumi.

RENSTRA KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011-2015



1.1.             Latar Belakang

Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan. 

Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat di wilayah kelurahan bawahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, dll).

Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat tercapai.
  
Sebagai dokumen perencanaan resmi Instansi Pemerintah, penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kota Magelang Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015 dan Visi Misi Walikota Magelang terpilih Tahun 2010-2015.

Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015  ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada setiap tahunnya.


1.2.                Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 dimaksudkan sebagai :
a.  Penjabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015.
b.       Alat untuk mengukur kinerja pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Adapun tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah :
a.   Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
b.     Acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.

1.3.                Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10.   Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
11.   Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor  4 Tahun 2011  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2011-2015.



RENJA ( RENCANA KERJA ) KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011



1.1.    LATAR BELAKANG

Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011 merupakan tahun dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang maupun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Tahun 2011-2015.

Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 berpedoman pada penjabaran Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011–2015 dan hasil-hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan se-Kecamatan Magelang Utara. Musrenbang Kelurahan membahas usulan kegiatan yang diajukan kepada Pemerintah Kecamatan agar diprioritaskan mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2011. Usulan dari setiap Kelurahan selanjutnya dibawa dalam Musrenbang Kecamatan dengan menghadirkan nara sumber dari seluruh SKPD, perwakilan dari Kelurahan, kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala Kecamatan dan DPRD dari Daerah Pemilihan setempat dengan maksud agar dapat menyerap aspirasi dari para peserta Musrenbang. Hasil dari Musrenbang Kecamatan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja setiap SKPD. 


1.2.    LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 adalah  :
1.    Undang-Unang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 
3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/200/II/Bangda, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/751/SJ, tanggal 12 Maret 2009, perihal Penyusunan RKPD dan Musrenbang Tahun 2010.
12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2010.
13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025. 
14. Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2011.
15. Keputusan Camat Magelang Utara Nomor 050.4/64/510 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Kecamatan Magelang Utara tahun 2011.


1.3.     MAKSUD DAN TUJUAN

1.3.1.  Maksud

Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara 2011 disusun dengan maksud sebagai pemandu bagi pelaksanaan program/kegiatan Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.

1.3.1. Tujuan

Tujuan penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara 2011 adalah untuk memastikan bahwa dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).


1.4.    SISTEMATIKA

Sistematika Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
BAB I           PENDAHULUAN
BAB II    EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENCANA KERJA KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2009
BAB III         TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
BAB IV        RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
BAB VI        PENUTUPAN

LOMBA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT ( PHBS ) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011



1.1.       Latar Belakang

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan perkataan lain bahwa masyarakat diharapkan mampu berperan sebagai pelaku dalam pembangunan kesehatan dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya sendiri, serta berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Seiring dengan cepatnya perkembangan dalam era globalisasi, serta adanya transisi demografi dan epidemiologi penyakit, maka penyakit akibat perilaku dan perubahan gaya hidup yang berkaitan dengan perilaku dan sosial budaya cenderung akan semakin kompleks. Perbaikannya tidak hanya dilakukan pada aspek pelayanan kesehatan, perbaikan pada lingkungan dan merekayasa kependudukan atau faktor keturunan, tetapi perlu memperhatikan faktor perilaku yang secara teoritis memiliki andil 30-35% terhadap derajat kesehatan. Mengingat dampak dari perilaku terhadap derajat kesehatan cukup besar, maka diperlukan berbagai upaya untuk mengubah perilaku yang tidak sehat menjadi sehat, salah satunya melalui program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemberdayaan kesehatan masyarakat harus dimulai dari rumah tangga, karena rumah tangga yang sehat merupakan aset atau modal pembangunan di masa depan yang perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga merupakan salah satu upaya strategis untuk menggerakkan dan memberdayakan anggota rumah tangga untuk hidup bersih. Melalui upaya ini setiap rumah tangga diberdayakan agar tahu, mau dan mampu menolong diri sendiri di bidang kesehatan dengan mengupayakan lingkungan yang sehat, mencegah dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi, serta memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.

Sehat merupakan suatu investasi yang perlu dihargai, dijaga, dipelihara dan ditingkatkan oleh setiap anggota rumah tangga. Kondisi  sehat dapat dicapai bila mengubah perilaku dari yang tidak sehat menjadi perilaku sehat dan menciptakan lingkungan sehat di rumah tangga. Latar belakang rumah tangga sehat dapat terwujud bila ada keinginan, kemauan setiap anggota rumah tangga untuk menjaga, meningkatkan dan melindungi kesehatannya dari gangguan ancaman penyakit melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan program yang bertujuan memberikan pengalaman belajar atau menciptakan suatu kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan membuka jalur komunikasi, memberikan informasi, dan melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku sehingga masyarakat sadar, mau, dan mampu mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.


1.2.       Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
3.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
4.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
5.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.


1.3.       Maksud dan Tujuan

Pelaksanaan kegiatan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dimaksudkan untuk :
a.   Meningkatkan cakupan rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat secara bertahap dan berkesinambungan.
b.       Setiap anggota keluarga meningkat kesehatannya dan tidak mudah sakit.
c.       Anak tumbuh sehat dan cerdas.
d.       Produktifitas kerja anggota keluarga meningkat.
e.       Pengeluaran biaya rumah tangga dapat dialihkan untuk pemenuhan gizi keluarga, biaya pendidikan dan modal usaha untuk peningkatan pendapatan keluarga.
f.        Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat.
g.       Masyarakat mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
h.  Masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada untuk penyembuhan penyakit dan peningkatan kesehatannya. 
i.     Masyarakat mampu mengembangkan upaya kesehatan bersumber masyarakat untuk pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga, seperti penyelenggaraan Posyandu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Tabungan Ibu Bersalin, Dana Sosial Ibu Bersalin, Ambulan Desa, Kelompok Pemakai Air dan Arisan Jamban.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yaitu :
a.      Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan penyakit melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b.  Individu dan keluarga memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya.
c.    Mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menuju keluarga atau rumah tangga sehat.
d.     Individu dan keluarga ikut berperan aktif dalam upaya atau kegiatan kesehatan.
e.  Mengusahakan paling sedikit salah seorang anggota keluarga menjadi kader kesehatan bagi keluarga.
f.     Individu dan keluarga mendapatkan informasi kesehatan melalui berbagai saluran, baik langsung maupun media massa.
g.        Mewujudkan tatanan yang sehat menuju terwujudnya kawasan/lingkungan sehat.
h.       Menggalang potensi guna mengembangkan perilaku sehat masyarakat.
i.         Menumbuhkan semangat gotong royong untuk mewujudkan lingkungan sehat.
j.         Menciptakan suasana kondusif guna mendukung perubahan perilaku sehat.
k.   Mendukung tumbuhnya perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat melalui pemberdayaan individu, keluarga maupun kelompok masyarakat.


PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW



I.        PENDAHULUAN
  
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat strategis, utamanya sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dirasakan ketika kesuksesan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkat partisipasi warga masyarakat melalui kerjasama dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  merupakan wadah untuk memberdayakan masyarakat sehingga eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable)

Eksistensi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Penataan RT dan RW.  Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di Kelurahan.

Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  
Sedangkan  fungsi  utama  Rukun Tetangga (RT)  dan  Rukun Warga (RW) adalah :
1.    Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
2.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3.    Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
5.  Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


II.      RUMUSAN MASALAH

Dengan melihat dinamika kehidupan sosial, yang ditandai dengan interaksi sosial yang semakin dinamis, perkembangan jumlah populasi yang semakin bertambah dan berkembangnya jumlah pemukiman baru, menimbulkan masalah berupa tuntutan warga masyarakat terhadap kualitas pelayanan di tingkat  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Masalah yang muncul berkaitan dengan pelayanan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah belum semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diadministrasikan dengan baik oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Disinilah peran penting Pemerintah Daerah (Pemerintah Kota, Kecamatan dan Kelurahan) untuk memberikan pembinaan kepada perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar administrasi yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


III.     PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat tersebut, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat signifikan sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), utamanya di bidang administrasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, secara berjenjang dilakukan pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dimulai dari  Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota Magelang.

Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang baik akan menjamin ketersediaan dan kesinambungan data dan informasi yang diperlukan terkait bidang tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Penyelenggaraan yang baik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi  yang bermuara pada penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang mengacu kepada :
1.    Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
3.    Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penataan RT dan RW.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah sebagai berikut :
1.    Buku Register Surat Masuk.
2.    Buku Register Surat Keluar.
3.    Buku Tamu.
4.    Buku Notulen Rapat.
5.    Buku Data Induk Penduduk.
6.    Buku Data Mutasi Penduduk.
7.    Buku Data Penduduk Sementara.
8.    Buku Kas Umum.
9.    Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku administrasi  lain disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 dijelaskan bahwa salah satu tugas perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah membantu Kelurahan dalam pelaksanaan bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Pelayanan administrasi kependudukan oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1.    Mencatat semua warga pada masing-masing Rukun Tetangga (RT).
2.    Mencatat semua mutasi warga dalam Buku Induk Penduduk.
3. Memberi pelayanan yang dibutuhkan warga mengenai administrasi kependudukan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Misalnya membuatkan Surat Keterangan Kelahiran bagi penduduk yang melahirkan di rumah.
4.    Merekap dan melaporkan mutasi warga kepada Ketua Rukun Warga (RW).
5. Ketua RW merekap dan melaporkan mutasi warga (Lampid) kepada Kelurahan masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2001 yaitu dalam pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk administrasi keuangan baik berupa pembukuan ataupun laporan dilaksanakan dengan sistematis, tepat waktu sesuai aturan yang berlaku, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pembinaan administrasi RT dan RW dititikberatkan pada pembinaan buku-buku administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan buku-buku administrasi yang menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan RT dan RW. Dalam pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilakukan secara langsung dengan melihat buku-buku administrasi, kemudian memberikan saran/masukan/arahan kepada perangkat RT dan RW apabila pengisian dan penggunaan buku-buku administrasi belum sesuai dengan maksud dan ketentuan pengisian.

Hasil pembinaan berupa catatan-catatan terhadap penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat  bermanfaat untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari tahun ke tahun.



I.        PENUTUP

Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib. Salah satu solusi yang dilaksanakan adalah pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara berkesinambungan (suistainable)