Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar