Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b.     Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan.
c.      Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
d.     Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar