Kamis, 05 Mei 2011

RENJA ( RENCANA KERJA ) KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011



1.1.    LATAR BELAKANG

Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011 merupakan tahun dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang maupun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Tahun 2011-2015.

Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 berpedoman pada penjabaran Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011–2015 dan hasil-hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan se-Kecamatan Magelang Utara. Musrenbang Kelurahan membahas usulan kegiatan yang diajukan kepada Pemerintah Kecamatan agar diprioritaskan mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2011. Usulan dari setiap Kelurahan selanjutnya dibawa dalam Musrenbang Kecamatan dengan menghadirkan nara sumber dari seluruh SKPD, perwakilan dari Kelurahan, kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala Kecamatan dan DPRD dari Daerah Pemilihan setempat dengan maksud agar dapat menyerap aspirasi dari para peserta Musrenbang. Hasil dari Musrenbang Kecamatan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja setiap SKPD. 


1.2.    LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 adalah  :
1.    Undang-Unang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 
3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/200/II/Bangda, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/751/SJ, tanggal 12 Maret 2009, perihal Penyusunan RKPD dan Musrenbang Tahun 2010.
12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2010.
13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025. 
14. Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2011.
15. Keputusan Camat Magelang Utara Nomor 050.4/64/510 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Kecamatan Magelang Utara tahun 2011.


1.3.     MAKSUD DAN TUJUAN

1.3.1.  Maksud

Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara 2011 disusun dengan maksud sebagai pemandu bagi pelaksanaan program/kegiatan Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.

1.3.1. Tujuan

Tujuan penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara 2011 adalah untuk memastikan bahwa dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).


1.4.    SISTEMATIKA

Sistematika Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
BAB I           PENDAHULUAN
BAB II    EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENCANA KERJA KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2009
BAB III         TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
BAB IV        RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
BAB VI        PENUTUPAN

1 komentar: