Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
b. Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
c. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar