Tampilkan postingan dengan label Renstra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Renstra. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2011

RUPABUMI KECAMATAN MAGELANG UTARA


Ketika manusia mendiami suatu wilayah di muka bumi, maka manusiapun memberi nama kepada semua unsur-unsur geografi, seperti nama untuk sungai, bukit, gunung, lembah, pulau, teluk, laut, selat, dsb, yang berada di wilayahnya atau yang terlihat dari wilayahnya. Manusia juga member nama pada daerah yang ditempatinya, seperti nama pemukiman, nama desa, nama kampung, nama hutan, dst, sampai dengan nama-nama kota. Tujuan memberi nama pada unsur geografi adalah untuk identifikasi atau acuan dan sebagai sarana komunikasi antar sesama manusia. Dengan demikian nama-nama unsur geografi sangat terkait dengan sejarah pemukiman manusia. Dengan kata lain, nama-nama unsur geografi bukan hanya sekedar nama, tetapi di belakang nama tersebut adalah sejarah panjang dari pemukiman manusia                 (a long history of human settlement).

Pemberian dan pembakuan nama unsur geografis di permukaan bumi merupakan suatu pekerjaan yang sangat penting untuk dilaksanakan terutama sejak peta difungsikan sebagai salah satu media komunikasi, baik secara nasional maupun internasional, sehingga diperlukan adanya penyeragaman penulisan nama geografis. Unsur alam, misalnya : gunung, pegunungan, bukit, danau, sungai, muara, selat, laut, atau pulau. Sedangkan unsur buatan, seperti : jalan, desa, kota, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.
  
Pada tanggal 29 Desember 2006 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967 mengenai Standarisasi Nama-nama Geografis dan Resolusi PBB Nomor 15 Tahun 1987 tentang Pembentukan National Names Authority (NNA) di masing-masing negara anggota PBB.

Terbitnya Peraturan Presiden tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya percepatan penyusunan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penamaan dan pembakuan unsur rupabumi. Peraturan Presiden tersebut adalah landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pembakuan nama rupabumi (nama geografis) di Indonesia.

Selanjutnya dalam upaya mengimplementasikan kegiatan penamaan dan pembakuan nama rupabumi di Indonesia sesuai Pasal 5 point a Perpres 112 Tahun 2006 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, dimana didalamnya termuat mengenai Prinsip, Prosedur dan Penetapan Pembakuan Nama Rupabumi.

RENSTRA KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011-2015



1.1.             Latar Belakang

Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan. 

Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat di wilayah kelurahan bawahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, dll).

Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat tercapai.
  
Sebagai dokumen perencanaan resmi Instansi Pemerintah, penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kota Magelang Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015 dan Visi Misi Walikota Magelang terpilih Tahun 2010-2015.

Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015  ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada setiap tahunnya.


1.2.                Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 dimaksudkan sebagai :
a.  Penjabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015.
b.       Alat untuk mengukur kinerja pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Adapun tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah :
a.   Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
b.     Acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.

1.3.                Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10.   Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
11.   Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor  4 Tahun 2011  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2011-2015.



PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW



I.        PENDAHULUAN
  
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat strategis, utamanya sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dirasakan ketika kesuksesan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkat partisipasi warga masyarakat melalui kerjasama dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  merupakan wadah untuk memberdayakan masyarakat sehingga eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable)

Eksistensi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Penataan RT dan RW.  Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di Kelurahan.

Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  
Sedangkan  fungsi  utama  Rukun Tetangga (RT)  dan  Rukun Warga (RW) adalah :
1.    Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
2.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3.    Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
5.  Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


II.      RUMUSAN MASALAH

Dengan melihat dinamika kehidupan sosial, yang ditandai dengan interaksi sosial yang semakin dinamis, perkembangan jumlah populasi yang semakin bertambah dan berkembangnya jumlah pemukiman baru, menimbulkan masalah berupa tuntutan warga masyarakat terhadap kualitas pelayanan di tingkat  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Masalah yang muncul berkaitan dengan pelayanan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah belum semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diadministrasikan dengan baik oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Disinilah peran penting Pemerintah Daerah (Pemerintah Kota, Kecamatan dan Kelurahan) untuk memberikan pembinaan kepada perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar administrasi yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


III.     PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat tersebut, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat signifikan sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), utamanya di bidang administrasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, secara berjenjang dilakukan pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dimulai dari  Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota Magelang.

Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang baik akan menjamin ketersediaan dan kesinambungan data dan informasi yang diperlukan terkait bidang tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Penyelenggaraan yang baik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi  yang bermuara pada penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang mengacu kepada :
1.    Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
3.    Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penataan RT dan RW.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah sebagai berikut :
1.    Buku Register Surat Masuk.
2.    Buku Register Surat Keluar.
3.    Buku Tamu.
4.    Buku Notulen Rapat.
5.    Buku Data Induk Penduduk.
6.    Buku Data Mutasi Penduduk.
7.    Buku Data Penduduk Sementara.
8.    Buku Kas Umum.
9.    Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku administrasi  lain disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 dijelaskan bahwa salah satu tugas perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah membantu Kelurahan dalam pelaksanaan bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Pelayanan administrasi kependudukan oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1.    Mencatat semua warga pada masing-masing Rukun Tetangga (RT).
2.    Mencatat semua mutasi warga dalam Buku Induk Penduduk.
3. Memberi pelayanan yang dibutuhkan warga mengenai administrasi kependudukan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Misalnya membuatkan Surat Keterangan Kelahiran bagi penduduk yang melahirkan di rumah.
4.    Merekap dan melaporkan mutasi warga kepada Ketua Rukun Warga (RW).
5. Ketua RW merekap dan melaporkan mutasi warga (Lampid) kepada Kelurahan masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2001 yaitu dalam pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk administrasi keuangan baik berupa pembukuan ataupun laporan dilaksanakan dengan sistematis, tepat waktu sesuai aturan yang berlaku, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pembinaan administrasi RT dan RW dititikberatkan pada pembinaan buku-buku administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan buku-buku administrasi yang menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan RT dan RW. Dalam pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilakukan secara langsung dengan melihat buku-buku administrasi, kemudian memberikan saran/masukan/arahan kepada perangkat RT dan RW apabila pengisian dan penggunaan buku-buku administrasi belum sesuai dengan maksud dan ketentuan pengisian.

Hasil pembinaan berupa catatan-catatan terhadap penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat  bermanfaat untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari tahun ke tahun.



I.        PENUTUP

Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib. Salah satu solusi yang dilaksanakan adalah pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara berkesinambungan (suistainable)



Jumat, 29 April 2011

SASARAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Sasaran masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1.       Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Sasaran :
1.    Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan
2.    Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3.    Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2.       Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Sasaran :
Terwujudnya Perencanaan Bidang Pembangunan. 
Misi 3.       Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran :
1.    Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
2.    Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3.    Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
4.    Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4.       Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Sasaran :
1.    Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
2.    Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.

Sasaran masing-masing tujuan dari Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1.       Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Sasaran 1  :
Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Tujuan 2    :
Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Sasaran 2  :
Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Tujuan 3    :
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Sasaran 3  :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. 
Misi 2.       Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Sasaran 1  :
Terwujudnya Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3.       Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya
Sasaran 1  :
Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
Tujuan 2    :
Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
Sasaran 2  :
Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tujuan 3    :
Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Sasaran 3  :
3.1.    Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
3.2.    Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan. 
Misi 4.       Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Sasaran 1  :
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
Tujuan 2    :
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Sasaran 2  :
Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.