Dasar Hukum :
1. Kegiatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (Lomba K3).
2. Surat Camat Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 nomor : 440/70/510, tanggal 28 Pebruari 2011, perihal Penilai Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.
3. Surat Camat Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 nomor : 440/75/510, tanggal 7 Maret 2011, perihal Jadwal Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.
4. Rapat Koordinasi Panitia dan Juri Lomba K3 Antar RW Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2011, Jam 09.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.
5. Rapat Juri Lomba K3 Antar RW Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011, pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011, Jam 11.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang
1. Lingkungan Perumahan
- Sampah
2. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lahan
- Pohon Peneduh
- Penghijauan
3. Lingkungan Jalan
4. Drainase
- Gulma dan Sedimen
5. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan
- Pohon Peneduh
- Penghijauan
6. Pengelolaan Sampah
- Pemilahan
- Pengomposan
7. Angkutan Sampah
Saran-Saran :
1. Pengelolaan sampah perlu ditingkatkan dengan adanya tempat sampah yang sudah dipilah menurut jenis sampahnya (sampah organik dan anorganik).
2. Perlunya sosialisasi “composting” bagi warga masyarakat oleh Dinas Terkait.
3. Perlunya pemanfaatan lahan kosong yang tidak terpelihara kebersihannya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan yang produktif.
4. Areal lahan sempit dan kosong di wilayah RT/RW untuk bisa ditata (dibuat Taman RT maupun RW)
5. Kerja bakti yang selama ini telah dilaksanakan oleh warga masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai kegiatan yang dilakukan secara periodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar