Tampilkan postingan dengan label Strategi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Strategi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2011

LOMBA K3 ANTAR RW KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011


Dasar Hukum :

1. Kegiatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup  (Lomba K3).
2.  Surat Camat Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 nomor : 440/70/510, tanggal 28 Pebruari 2011, perihal Penilai Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.
3.  Surat Camat Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 nomor : 440/75/510, tanggal 7 Maret 2011, perihal Jadwal Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.
4.    Rapat Koordinasi Panitia dan Juri Lomba K3 Antar RW Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2011, Jam 09.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.
5.    Rapat Juri Lomba K3 Antar RW Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011, pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011, Jam 11.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang

Kriteria Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 dan pokok-pokok yang dinilai meliputi :
1.          Lingkungan Perumahan
-  Sampah
2.          Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lahan
-  Pohon Peneduh
-  Penghijauan
3.          Lingkungan Jalan 
4.     Drainase
-  Gulma dan Sedimen
5.          Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan
-  Pohon Peneduh
-  Penghijauan
6.          Pengelolaan Sampah
-  Pemilahan
-  Pengomposan
7.          Angkutan Sampah

  Pada umumnya masing-masing RW telah siap untuk mengikuti Lomba K3.
  Saran-Saran :


1. Pengelolaan sampah perlu ditingkatkan dengan adanya tempat sampah yang sudah dipilah menurut jenis sampahnya (sampah organik dan anorganik).
2.  Perlunya sosialisasi “composting” bagi warga masyarakat oleh Dinas Terkait.
3.  Perlunya pemanfaatan lahan kosong yang tidak terpelihara kebersihannya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan yang produktif.
4.  Areal lahan sempit dan kosong di wilayah RT/RW untuk bisa ditata (dibuat Taman RT maupun RW)
5.  Kerja bakti yang selama ini telah dilaksanakan oleh warga masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai kegiatan yang dilakukan secara periodik.








KEGIATAN INVENTARISASI EKS TANAH BENGKOK KECAMATAN MAGELANG UTARA



I.              PENDAHULUAN
  
Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.    Tanah Lungguh, menjadi hak Pamong Desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2. Tanah Kas Desa, dikelola oleh Pamong Desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa.
3.  Tanah Pengarem-Arem, menjadi hak  Pamong Desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal, tanah ini dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.
Bentuk lahan tanah bengkok dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.
Untuk Kota Magelang, pengelolaan eks tanah bengkok diambilalih oleh Pemerintah Kota Magelang, hal ini sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 1982, Pasal 11 Ayat 2, yang mengatur sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok dan sejenisnya di desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, pengurusannya diserahkan ke Pemerintah Daerah Tingkat II. Status desa di Kota Magelang berubah menjadi Kelurahan, dan Kepala Kelurahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji Pemerintah. Oleh karena itu, eks tanah bengkok seluruhnya dikelola dan menjadi aset  Pemerintah Kota Magelang,
Eks tanah bengkok yang tidak produktif disewakan kepada warga yang membutuhkan untuk rumah tinggal. Sedangkan untuk eks tanah bengkok yang subur, dilakukan lelang garapan. Yang boleh mengikuti lelang garapan eks tanah bengkok, hanya para petani penggarap. Semuanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan eks tanah bengkok, Kecamatan Magelang Utara melaksanakan Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Utara 


II.        DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Aset Daerah.
7.  Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang.
8.    Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan.


III.       MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN


Maksud diselenggarakannya Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara adalah untuk mendukung keberhasilan dan kesuksesan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan eks tanah bengkok yang ada di Kecamatan Magelang Utara.
Adapun tujuannya adalah :
1.    Menginventarisir eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
2.    Menginventarisir peruntukan dan pemanfaatan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
3.    Mengamankan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara sebagai aset Pemerintah Kota Magelang.

IV.      MANFAAT  KEGIATAN

Manfaat diselenggarakannya Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok di Wilayah Kecamatan Magelang Utara adalah sebagai  berikut  :
1. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peruntukan dan pemanfaatan eks tanah eks bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
2.   Memberikan informasi berupa data-data mengenai aset Pemerintah Kota Magelang berupa eks tanah bengkok yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
3.    Memetakan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LAKIP ) KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2010


Pencapaian kinerja Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2010 secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja terhadap 48 (empat puluh delapan) kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2010, nilai capaian terendah adalah kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah dengan nilai capaian sebesar 69,67% yang dikategorikan cukup.
Sedangkan nilai tertinggi dicapai oleh kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat, Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor, Penyediaan Alat Tulis Kantor, Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan, Penyediaan Bahan Logistik Kantor, Penyediaan Jasa Tenaga Kontrak/Honorer Daerah/Tidak Tetap, Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ihktisar Realisasi Kinerja SKPD, Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun, Penyusunan Renja SKPD, Penyusunan dan Pengumpulan Data dan Statistik Daerah, Koordinasi Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor, Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan,  Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Peningkatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan,



Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan, Sosialisasi yang Terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa,  masing-masing mendapatkan nilai 100% yang dikategorikan sangat baik.
2. Berdasarkan evaluasi kinerja terhadap 9 (sembilan) sasaran yang dilaksanakan oleh Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2010, nilai capaian terendah dicapai  sasaran Terwujudnya Kelancaran Administrasi Perkantoran dengan nilai capaian sebesar 98,141% yang dikategorikan sangat baik.
Sedangkan nilai tertinggi dicapai oleh sasaran Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat, Terwujudnya Peran Serta Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan, dan Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, Pendidikan,  masing-masing mendapatkan nilai capaian sebesar 100% yang dikategorikan sangat baik.
3.  Secara keseluruhan, penilaian kinerja Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2010 adalah sebesar 99,658% yang dikategorikan sangat baik.

Jumat, 29 April 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam organisasi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang adalah sebagai berikut :

a.  Camat

Camat memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Perumusan  rencana  dan  kebijakan  teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan.
2.  Pengkoordinasian       dan       pengarahan       dalam       penyusunan      program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kecamatan.
3.  Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
4.  Pembinaan   dan   pelayanan   kepada   masyarakat  yang  menjadi  ruang   lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

b.  Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
  
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Kecamatan memiliki fungsi :
1.          Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
2.          Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
3.          Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
4.          Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
5.          Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.

c.  Kepala Sub Bagian Program

Kepala Sub Bagian Program memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program memiliki fungsi :
1.       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
2.       Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
3.       Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
4.       Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

d.  Kepala Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1.       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
2.       Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
4.       Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

e.  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1.       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.       Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
3.       Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

f.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Kepala Seksi Tata Pemerintahan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1.  Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
2.  Pengkoordinasian pelaksanaan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
3.  Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
4.  Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
  
g.  Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1.  Perencanaan    penyusunan    program    dan    kegiatan    Seksi   Pemberdayaan Masyarakat.
2.  Pengkoordinasian      pelaksanaan      kegiatan      pada      Seksi   Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pembinaan  dan  pelayanan  kepada  masyarakat  di  bidang pemberdayaan masyarakat
4.  Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

h.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki fungsi  :
1.      Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban  Umum di wilayah kecamatan.
2.      Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3.      Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
4.   Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  
i.   Kepala Seksi Pembangunan

Kepala Seksi Pembangunan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
1.  Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
2.  Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
3.  Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
4.  Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.















VISI KECAMATAN MAGELANG UTARA


Visi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
"Terwujudnya Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berkeadilan".

Makna Visi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.    Pelayanan Prima
Pelayanan terbaik yang diberikan kepada warga masyarakat sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan.
2.    Sejahtera
Kesejaheraan masyarakat dapat tercipta dengan tercukupinya kebutuhan manusia meliputi pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja yang selanjutnya mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang layak dan bermartabat.
3.    Berkeadilan
Peningkatan pembangunan segala aspek secara merata dan prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya yang ditujukan masyarakat berpenghasilan rendah serta peningkatan dan pengembangan paham kebangsaan dan kualitas keimanan dan ketaqwaan.

 Visi yang dicanangkan tersebut di atas mempunyai makna bahwa dengan memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat akan terwujud kehidupan masyarakat sejahtera yang berkeadilan.