Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Magelang Utara
Dasar :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah
Dasar Pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat;
Definisi :
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pembentukan FKDM dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. FKDM sebagaimana memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Tugas dan kewajiban camat dalam FKDM meliputi:
a. membina dan memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di kecamatan;
b. mengoordinasikan kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat;
c. mengoordinasikan kegiatan instansi di tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; dan
d. mengoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Satlinmas, anggota Polmas dan elemen masyarakat Iainnya dalam kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di wilayah kecamatan.
Tugas dan kewajiban kepala lurah dalam FKDM meliputi :
a. membina dan memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di desa/kelurahan; dan
b. mengoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Satlinmas, anggota Polmas dan elemen masyarakat Lainnya dalam kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di desa/kelurahan.
Keanggotaan FKDM kecamatan terdiri atas wakil-wakil ormas, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya. Keanggotaan FKDM kelurahan terdiri atas wakil-wakil ormas, pemuka-pemuka masyarakat dan pemuda, anggota Satlinmas dan anggota Polmas, serta elemen masyarakat Iainnya.
FKDM kecamatan mempunyai tugas:
a. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat
FKDM kelurahan mempunyai tugas:
a. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.
Keanggotaan Dewan Penasehat FKDM kecamatan ditetapkan oleh walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : Camat;
b. Sekretaris : Sekretaris kecamatan;
c. Anggota : Pejabat terkait di tingkat kecamatan.
Keanggotaan Dewan Penasehat FKDM kelurahan ditetapkan oleh camat dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : Lurah;
b. Sekretaris : Sekretaris kelurahan;
c. Anggota : Pejabat terkait di kelurahan.