Tampilkan postingan dengan label Kasubag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasubag. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

R. AGUS HERRY


JABATAN     : KASUBAG PENYUSUNAN PROGRAM
  KECAMATAN MAGELANG UTARA

YUNIARI LIN HARGAYANI, SH, MM




JABATAN     : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
                           KECAMATAN MAGELANG UTARA
LAHIR            : 11 JULI 1967
CPNS             : 02 MARET 1990
ALAMAT       : JL. CEMARA 7 NO.1, PERUMAHAN PULAU MAS, 
                           KOTA MAGELANG

SRI WINARTI


JABATAN     : KASUBAG KEUANGAN
LAHIR            : 18 AGUSTUS 1957
CPNS             : 02 PEBRUARI 1980
ALAMAT       : JL. MURIA NO 44, ARGA JAYA, MERTOYUDAN,
  KABUPATEN MAGELANG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b.     Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c.      Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d.     Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.     Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
c.      Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan  mempunyai fungsi :
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
b.     Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
c.      Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
d.     Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.