Tampilkan postingan dengan label pemberdayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemberdayaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

SUKARDI




JABATAN     : KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  KECAMATAN MAGELANG UTARA
LAHIR            : 08 APRIL 1955
CPNS             : 1 PEBRUARI 1980
ALAMAT       : KALANGAN, RT 01, RW XIII, MAGELANG AMBARTAWANG,
  MUNGKID, KABUPATEN MAGELANG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
b.     Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
c.      Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
d.     Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.