Kamis, 05 Mei 2011

KEGIATAN INVENTARISASI EKS TANAH BENGKOK KECAMATAN MAGELANG UTARA



I.              PENDAHULUAN
  
Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.    Tanah Lungguh, menjadi hak Pamong Desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2. Tanah Kas Desa, dikelola oleh Pamong Desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa.
3.  Tanah Pengarem-Arem, menjadi hak  Pamong Desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal, tanah ini dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.
Bentuk lahan tanah bengkok dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.
Untuk Kota Magelang, pengelolaan eks tanah bengkok diambilalih oleh Pemerintah Kota Magelang, hal ini sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 1982, Pasal 11 Ayat 2, yang mengatur sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok dan sejenisnya di desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, pengurusannya diserahkan ke Pemerintah Daerah Tingkat II. Status desa di Kota Magelang berubah menjadi Kelurahan, dan Kepala Kelurahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji Pemerintah. Oleh karena itu, eks tanah bengkok seluruhnya dikelola dan menjadi aset  Pemerintah Kota Magelang,
Eks tanah bengkok yang tidak produktif disewakan kepada warga yang membutuhkan untuk rumah tinggal. Sedangkan untuk eks tanah bengkok yang subur, dilakukan lelang garapan. Yang boleh mengikuti lelang garapan eks tanah bengkok, hanya para petani penggarap. Semuanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan eks tanah bengkok, Kecamatan Magelang Utara melaksanakan Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Utara 


II.        DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Aset Daerah.
7.  Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang.
8.    Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan.


III.       MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN


Maksud diselenggarakannya Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara adalah untuk mendukung keberhasilan dan kesuksesan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan eks tanah bengkok yang ada di Kecamatan Magelang Utara.
Adapun tujuannya adalah :
1.    Menginventarisir eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
2.    Menginventarisir peruntukan dan pemanfaatan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
3.    Mengamankan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara sebagai aset Pemerintah Kota Magelang.

IV.      MANFAAT  KEGIATAN

Manfaat diselenggarakannya Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok di Wilayah Kecamatan Magelang Utara adalah sebagai  berikut  :
1. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peruntukan dan pemanfaatan eks tanah eks bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
2.   Memberikan informasi berupa data-data mengenai aset Pemerintah Kota Magelang berupa eks tanah bengkok yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
3.    Memetakan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  

1 komentar:

  1. mas, minta tolong, di kebonpolo ada tanah bengkok yang sekarang sudah ditempati oleh bekas pejabat pemda magelang. sy sbg eks salah satu warga di kebonpolo merasa aneh. kok tanah bengkok bisa beralih hak kepemilikannya. malah telah disertifikasi menjadi hak milik. silakan tanya pak sarman bekas tamping. terima kasih. tritika62

    BalasHapus