Kamis, 05 Mei 2011

PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW



I.        PENDAHULUAN
  
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat strategis, utamanya sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dirasakan ketika kesuksesan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkat partisipasi warga masyarakat melalui kerjasama dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  merupakan wadah untuk memberdayakan masyarakat sehingga eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable)

Eksistensi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Penataan RT dan RW.  Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di Kelurahan.

Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  
Sedangkan  fungsi  utama  Rukun Tetangga (RT)  dan  Rukun Warga (RW) adalah :
1.    Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
2.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3.    Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
5.  Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


II.      RUMUSAN MASALAH

Dengan melihat dinamika kehidupan sosial, yang ditandai dengan interaksi sosial yang semakin dinamis, perkembangan jumlah populasi yang semakin bertambah dan berkembangnya jumlah pemukiman baru, menimbulkan masalah berupa tuntutan warga masyarakat terhadap kualitas pelayanan di tingkat  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Masalah yang muncul berkaitan dengan pelayanan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah belum semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diadministrasikan dengan baik oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Disinilah peran penting Pemerintah Daerah (Pemerintah Kota, Kecamatan dan Kelurahan) untuk memberikan pembinaan kepada perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar administrasi yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


III.     PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat tersebut, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat signifikan sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), utamanya di bidang administrasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, secara berjenjang dilakukan pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dimulai dari  Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota Magelang.

Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang baik akan menjamin ketersediaan dan kesinambungan data dan informasi yang diperlukan terkait bidang tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Penyelenggaraan yang baik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi  yang bermuara pada penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang mengacu kepada :
1.    Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
3.    Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penataan RT dan RW.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah sebagai berikut :
1.    Buku Register Surat Masuk.
2.    Buku Register Surat Keluar.
3.    Buku Tamu.
4.    Buku Notulen Rapat.
5.    Buku Data Induk Penduduk.
6.    Buku Data Mutasi Penduduk.
7.    Buku Data Penduduk Sementara.
8.    Buku Kas Umum.
9.    Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku administrasi  lain disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 dijelaskan bahwa salah satu tugas perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah membantu Kelurahan dalam pelaksanaan bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Pelayanan administrasi kependudukan oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1.    Mencatat semua warga pada masing-masing Rukun Tetangga (RT).
2.    Mencatat semua mutasi warga dalam Buku Induk Penduduk.
3. Memberi pelayanan yang dibutuhkan warga mengenai administrasi kependudukan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Misalnya membuatkan Surat Keterangan Kelahiran bagi penduduk yang melahirkan di rumah.
4.    Merekap dan melaporkan mutasi warga kepada Ketua Rukun Warga (RW).
5. Ketua RW merekap dan melaporkan mutasi warga (Lampid) kepada Kelurahan masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2001 yaitu dalam pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk administrasi keuangan baik berupa pembukuan ataupun laporan dilaksanakan dengan sistematis, tepat waktu sesuai aturan yang berlaku, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pembinaan administrasi RT dan RW dititikberatkan pada pembinaan buku-buku administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan buku-buku administrasi yang menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan RT dan RW. Dalam pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilakukan secara langsung dengan melihat buku-buku administrasi, kemudian memberikan saran/masukan/arahan kepada perangkat RT dan RW apabila pengisian dan penggunaan buku-buku administrasi belum sesuai dengan maksud dan ketentuan pengisian.

Hasil pembinaan berupa catatan-catatan terhadap penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat  bermanfaat untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari tahun ke tahun.



I.        PENUTUP

Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib. Salah satu solusi yang dilaksanakan adalah pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara berkesinambungan (suistainable)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar