Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.     Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
c.      Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar