Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN KECAMATAN MAGELANG UTARA


Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan  mempunyai fungsi :
a.     Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
b.     Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
c.      Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
d.     Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar