Kamis, 05 Mei 2011

LOMBA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT ( PHBS ) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011



1.1.       Latar Belakang

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan perkataan lain bahwa masyarakat diharapkan mampu berperan sebagai pelaku dalam pembangunan kesehatan dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya sendiri, serta berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Seiring dengan cepatnya perkembangan dalam era globalisasi, serta adanya transisi demografi dan epidemiologi penyakit, maka penyakit akibat perilaku dan perubahan gaya hidup yang berkaitan dengan perilaku dan sosial budaya cenderung akan semakin kompleks. Perbaikannya tidak hanya dilakukan pada aspek pelayanan kesehatan, perbaikan pada lingkungan dan merekayasa kependudukan atau faktor keturunan, tetapi perlu memperhatikan faktor perilaku yang secara teoritis memiliki andil 30-35% terhadap derajat kesehatan. Mengingat dampak dari perilaku terhadap derajat kesehatan cukup besar, maka diperlukan berbagai upaya untuk mengubah perilaku yang tidak sehat menjadi sehat, salah satunya melalui program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemberdayaan kesehatan masyarakat harus dimulai dari rumah tangga, karena rumah tangga yang sehat merupakan aset atau modal pembangunan di masa depan yang perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga merupakan salah satu upaya strategis untuk menggerakkan dan memberdayakan anggota rumah tangga untuk hidup bersih. Melalui upaya ini setiap rumah tangga diberdayakan agar tahu, mau dan mampu menolong diri sendiri di bidang kesehatan dengan mengupayakan lingkungan yang sehat, mencegah dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi, serta memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.

Sehat merupakan suatu investasi yang perlu dihargai, dijaga, dipelihara dan ditingkatkan oleh setiap anggota rumah tangga. Kondisi  sehat dapat dicapai bila mengubah perilaku dari yang tidak sehat menjadi perilaku sehat dan menciptakan lingkungan sehat di rumah tangga. Latar belakang rumah tangga sehat dapat terwujud bila ada keinginan, kemauan setiap anggota rumah tangga untuk menjaga, meningkatkan dan melindungi kesehatannya dari gangguan ancaman penyakit melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan program yang bertujuan memberikan pengalaman belajar atau menciptakan suatu kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan membuka jalur komunikasi, memberikan informasi, dan melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku sehingga masyarakat sadar, mau, dan mampu mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.


1.2.       Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
3.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
4.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
5.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.


1.3.       Maksud dan Tujuan

Pelaksanaan kegiatan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dimaksudkan untuk :
a.   Meningkatkan cakupan rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat secara bertahap dan berkesinambungan.
b.       Setiap anggota keluarga meningkat kesehatannya dan tidak mudah sakit.
c.       Anak tumbuh sehat dan cerdas.
d.       Produktifitas kerja anggota keluarga meningkat.
e.       Pengeluaran biaya rumah tangga dapat dialihkan untuk pemenuhan gizi keluarga, biaya pendidikan dan modal usaha untuk peningkatan pendapatan keluarga.
f.        Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat.
g.       Masyarakat mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
h.  Masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada untuk penyembuhan penyakit dan peningkatan kesehatannya. 
i.     Masyarakat mampu mengembangkan upaya kesehatan bersumber masyarakat untuk pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga, seperti penyelenggaraan Posyandu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Tabungan Ibu Bersalin, Dana Sosial Ibu Bersalin, Ambulan Desa, Kelompok Pemakai Air dan Arisan Jamban.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yaitu :
a.      Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan penyakit melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b.  Individu dan keluarga memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya.
c.    Mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menuju keluarga atau rumah tangga sehat.
d.     Individu dan keluarga ikut berperan aktif dalam upaya atau kegiatan kesehatan.
e.  Mengusahakan paling sedikit salah seorang anggota keluarga menjadi kader kesehatan bagi keluarga.
f.     Individu dan keluarga mendapatkan informasi kesehatan melalui berbagai saluran, baik langsung maupun media massa.
g.        Mewujudkan tatanan yang sehat menuju terwujudnya kawasan/lingkungan sehat.
h.       Menggalang potensi guna mengembangkan perilaku sehat masyarakat.
i.         Menumbuhkan semangat gotong royong untuk mewujudkan lingkungan sehat.
j.         Menciptakan suasana kondusif guna mendukung perubahan perilaku sehat.
k.   Mendukung tumbuhnya perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat melalui pemberdayaan individu, keluarga maupun kelompok masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar