Kamis, 05 Mei 2011

RUPABUMI KECAMATAN MAGELANG UTARA


Ketika manusia mendiami suatu wilayah di muka bumi, maka manusiapun memberi nama kepada semua unsur-unsur geografi, seperti nama untuk sungai, bukit, gunung, lembah, pulau, teluk, laut, selat, dsb, yang berada di wilayahnya atau yang terlihat dari wilayahnya. Manusia juga member nama pada daerah yang ditempatinya, seperti nama pemukiman, nama desa, nama kampung, nama hutan, dst, sampai dengan nama-nama kota. Tujuan memberi nama pada unsur geografi adalah untuk identifikasi atau acuan dan sebagai sarana komunikasi antar sesama manusia. Dengan demikian nama-nama unsur geografi sangat terkait dengan sejarah pemukiman manusia. Dengan kata lain, nama-nama unsur geografi bukan hanya sekedar nama, tetapi di belakang nama tersebut adalah sejarah panjang dari pemukiman manusia                 (a long history of human settlement).

Pemberian dan pembakuan nama unsur geografis di permukaan bumi merupakan suatu pekerjaan yang sangat penting untuk dilaksanakan terutama sejak peta difungsikan sebagai salah satu media komunikasi, baik secara nasional maupun internasional, sehingga diperlukan adanya penyeragaman penulisan nama geografis. Unsur alam, misalnya : gunung, pegunungan, bukit, danau, sungai, muara, selat, laut, atau pulau. Sedangkan unsur buatan, seperti : jalan, desa, kota, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.
  
Pada tanggal 29 Desember 2006 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967 mengenai Standarisasi Nama-nama Geografis dan Resolusi PBB Nomor 15 Tahun 1987 tentang Pembentukan National Names Authority (NNA) di masing-masing negara anggota PBB.

Terbitnya Peraturan Presiden tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya percepatan penyusunan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penamaan dan pembakuan unsur rupabumi. Peraturan Presiden tersebut adalah landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pembakuan nama rupabumi (nama geografis) di Indonesia.

Selanjutnya dalam upaya mengimplementasikan kegiatan penamaan dan pembakuan nama rupabumi di Indonesia sesuai Pasal 5 point a Perpres 112 Tahun 2006 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, dimana didalamnya termuat mengenai Prinsip, Prosedur dan Penetapan Pembakuan Nama Rupabumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar