Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pedoman administrasi Kelurahan.
Pertimbangan :
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan administrasi kelurahan yang efektif dan efisien untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan di Kota Magelang.
Jenis Administrasi Kelurahan :
a. Administrasi Umum
b. Administrasi Kependudukan
c. Administrasi Keuangan
d. Administrasi Kepegawaian
e. Administrasi Lainnya
Tata Cara Pelaksanaan :
a. Administrasi Kelurahan dapat dilaksanakan secara manual pada Buku Administrasi atau menggunakan komputer sesuai format yang ditentukan.
b. Penyelenggaraan administrasi dengan menggunakan komputer harus disertai cetak dokumen (print out) sesuai dengan kebutuhan atau ketentuan peraturan perundangan.
c. Lurah bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi Kelurahan secara tertib, yag dilaksanakan secara teknis oleh Perangkat Kelurahan.
d. Lurah menyampaikan laporan penyelenggaraan administrasi kelurahan kepada Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pemerintah Daerah dan Camat membina dan mengawasi pelaksanaan Administrasi Kelurahan.
f. Pembinaan dan pengawasan meliputi :
- Menetapkan pengaturan yang berkenaan dengan administrasi kelurahan
- Memberikan pedoman teknis pelaksanaan administrasi kelurahan
- Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi kelurahan
- Memberikan bimbingan teknis berupa pelatihan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan
- Menyediakan buku administrasi kelurahan
g. Pembinaan dan pengawasan Camat :
- Memfasiltasi administrasi kelurahan
- Melakukan pengawasan administrasi kelurahan
- Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar