Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam organisasi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang adalah sebagai berikut :
a. Camat
Camat memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan.
2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kecamatan.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
b. Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Kecamatan memiliki fungsi :
1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
3. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.
c. Kepala Sub Bagian Program
Kepala Sub Bagian Program memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program memiliki fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
3. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
4. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
d. Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
2. Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
4. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
e. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
f. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Kepala Seksi Tata Pemerintahan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
g. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
h. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
i. Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Pembangunan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.