Jumat, 29 April 2011

SASARAN MASING-MASING MISI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Sasaran masing-masing Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1.       Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Sasaran :
1.    Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan
2.    Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
3.    Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Misi 2.       Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Sasaran :
Terwujudnya Perencanaan Bidang Pembangunan. 
Misi 3.       Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran :
1.    Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
2.    Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3.    Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
4.    Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4.       Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Sasaran :
1.    Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
2.    Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.

Sasaran masing-masing tujuan dari Misi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
Misi 1.       Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih dan Profesional.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Sasaran 1  :
Terwujudnya Kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Tujuan 2    :
Mewujudkan Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Sasaran 2  :
Terwujudnya Pembinaan Bidang Pemerintahan.
Tujuan 3    :
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
Sasaran 3  :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. 
Misi 2.       Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Sasaran 1  :
Terwujudnya Perencanaan dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan.
Misi 3.       Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya
Sasaran 1  :
Terwujudnya Pemberdayaan Lembaga dan Partisipasi Masyarakat.
Tujuan 2    :
Mewujudkan Layanan Kesehatan Masyarakat.
Sasaran 2  :
Terwujudnya Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tujuan 3    :
Mewujudkan Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Sasaran 3  :
3.1.    Terwujudnya Peran Serta, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Perempuan.
3.2.    Terwujudnya Peningkatan Peran Serta Pemuda, Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga, dan Pendidikan.
Misi 4.       Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan 1    :
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Sasaran 1  :
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur yang Memadai.
Tujuan 2    :
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional.
Sasaran 2  :
Terwujudnya Pelayanan Umum yang Transparan, Cepat dan Tepat.









TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam organisasi Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang adalah sebagai berikut :

a.  Camat

Camat memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Perumusan  rencana  dan  kebijakan  teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan.
2.  Pengkoordinasian       dan       pengarahan       dalam       penyusunan      program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kecamatan.
3.  Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
4.  Pembinaan   dan   pelayanan   kepada   masyarakat  yang  menjadi  ruang   lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

b.  Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
  
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Kecamatan memiliki fungsi :
1.          Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
2.          Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
3.          Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
4.          Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
5.          Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.

c.  Kepala Sub Bagian Program

Kepala Sub Bagian Program memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program memiliki fungsi :
1.       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
2.       Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
3.       Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
4.       Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

d.  Kepala Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1.       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
2.       Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
3.       Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
4.       Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

e.  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1.       Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.       Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
3.       Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

f.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Kepala Seksi Tata Pemerintahan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1.  Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
2.  Pengkoordinasian pelaksanaan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
3.  Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
4.  Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
  
g.  Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1.  Perencanaan    penyusunan    program    dan    kegiatan    Seksi   Pemberdayaan Masyarakat.
2.  Pengkoordinasian      pelaksanaan      kegiatan      pada      Seksi   Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pembinaan  dan  pelayanan  kepada  masyarakat  di  bidang pemberdayaan masyarakat
4.  Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

h.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki fungsi  :
1.      Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban  Umum di wilayah kecamatan.
2.      Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3.      Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
4.   Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  
i.   Kepala Seksi Pembangunan

Kepala Seksi Pembangunan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
1.  Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
2.  Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
3.  Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
4.  Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.















STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Penataan struktur organisasi Kecamatan di Kota Magelang  dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan. Peraturan Daerah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan.

Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Kepala Seksi (Kasi) yaitu Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kasi Pembangunan. 








  

PROFIL KECAMATAN MAGELANG UTARA

Sejak 15 Januari 2007 telah dilakukan pemekaran wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Magelang. Pemekaran wilayah di Kota Magelang dari 2 Kecamatan menjadi 3 Kecamatan dan dari 14 Kelurahan menjadi 17 Kelurahan. Pemekaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara, dan Jurangombo Selatan, serta Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah.

Dengan adanya pembentukan Kecamatan Magelang Tengah, maka jumlah Kelurahan masing-masing Kecamatan mengalami perubahan. Jumlah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara setelah pemekaran ada 5 (lima) Kelurahan yaitu :
1.       Kelurahan Kramat Selatan
2.       Kelurahan Kramat Utara
3.       Kelurahan Potrobangsan
4.       Kelurahan Kedungsari
5.       Kelurahan Wates
Kecamatan Magelang Utara terbagi dalam 5 Kelurahan, 47 RW dan 294 RT.

Lokasi Kantor Kecamatan Magelang Utara yang tadinya berada di Jl. A. Yani, Kota Magelang, terhitung sejak 16 Maret 2006 pindah dan menempati gedung baru di Jl. Jeruk Raya No. 20 D, Sanden, Kota Magelang, Telp.(0293) 362146.




Kota Magelang merupakan salah satu daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di tengah-tengah wilayah Kabupaten Magelang, sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Secang, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tegalrejo, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mertoyudan dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bandongan.  Kota Magelang terletak antara 110o 12’ 30’’ - 110o 12’ 52’’ Bujur Timur dan antara 7o 26’ 18’’ – 7o 30’ 9’’ Lintang Selatan. Kota Magelang terletak di ketinggian 380 meter di atas permukaan laut.

Luas wilayah Kota Magelang 18,12 Km2, terdiri dari 3 Kecamatan dan 17 Kelurahan. Tiga Kecamatan tersebut adalah :
1.       Kecamatan Magelang Utara
2.       Kecamatan Magelang Tengah
3.       Kecamatan Magelang Selatan


Secara administrasi, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang memiliki batas wilayah sebagai berikut :
            1.    Sebelah Utara           : Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang
2.    Sebelah Selatan        : Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang
             3.    Sebelah Timur           : Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
             4.    Sebelah Barat           : Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang

Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berada pada ketinggian 380 meter di atas permukaan laut dan mempunyai luas wilayah 6,128 Km2. Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang terdiri dari 5 (Lima) Kelurahan. Kelurahan yang memiliki luas wilayah terbesar adalah Kelurahan Kramat Selatan dengan luas wilayah 1,458 Km2 atau 23,86 % luas wilayah keseluruhan, sedangkan luas wilayah terkecil yaitu Kelurahan Kramat Utara sebesar 0,864 Km2 atau 14,05 % luas wilayah keseluruhan.

Berdasarkan informasi dari  Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA), curah hujan rata-rata di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada Tahun 2009 berkisar  14,49 mm.

2.1.2.           Topografi

Topografi wilayah Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berupa dataran tinggi dengan sudut kemiringan berkisar antara 2% - 15%. Kemiringan yang terjal pada bagian barat di sepanjang Sungai Progo dan sebelah timur di sepanjang Sungai Elo. Sedangkan pada daerah tengah merupakan daerah datar.

2.1.3.           Klimatologi

Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dikategorikan sebagai daerah beriklim tropis dengan 2 musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Temperatur maksimum Kecamatan Magelang Utara sebesar 29o dan minimum 20o, sedangkan temperatur rata-rata 25o. Rata-rata kelembaban Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang 88,8 %

2.1.4.        Geologi

Dilihat secara geologi, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang tersusun dari Batuan Breksi Vulkanik yang subur.

2.1.5.        Hidrologi

Sumber air di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu air permukaan dan air tanah. Air permukaan yaitu air sungai, di wilayah Kecamatan Magelang Utara terdapat 2 (dua) sungai yaitu Sungai Progo (sebelah barat) dan Sungai Elo (sebelah timur). Sedangkan air tanah berupa air sumur dengan kedalaman antara 20–30 meter.

2.1.6.        Penduduk

Jumlah penduduk Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berdasarkan Statistik Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang Bulan Maret 2011 sebesar 37.362 jiwa terdiri dari laki-laki 18.342 jiwa dan perempuan 19.020 jiwa. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebesar 11.196 KK.
  
Penggunaan lahan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yang paling luas digunakan untuk lahan pekarangan/bangunan seluas 481,607 Ha, disusul tanah sawah 77,9218 Ha, tegalan/kebun 5,5247 Ha, dan untuk lainnya 47,7465 Ha.

 Fasilitas kesehatan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang tersebar di berbagai kelurahan antara lain Rumah Sakit Umum 3 buah, Rumah Sakit Jiwa 1 buah, Puskesmas 1 buah, dan Puskesmas Pembantu 4 buah.

Dalam bidang keagamaan, kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dapat dikatakan berjalan harmonis dan saling menghormati. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya permasalahan yang timbul berlatar belakang agama.

Fasilitas peribadatan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang terdapat 54 buah masjid, musholla 63 buah, gereja khatolik 1 buah, dan gereja Kristen 9 buah.

Fasilitas pendidikan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yaitu Taman Kanak-Kanak (TK) 20 buah, Sekolah Dasar (SD) 24 buah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 buah, Sekolah Menengah Atas (SMA) 5 buah, SMK 9 buah dan Perguruan Tinggi (PT) 5 buah.

Pada tahun 2009 di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang telah berdiri sebanyak 401 industri kecil yang menyerap sebanyak 1.270 tenaga kerja, sedangkan untuk industri sedang tercatat sebanyak 1 buah dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 116 orang

Pengembangan kepariwisataan saat ini makin penting, tidak saja dalam rangka meningkatkan penerimaan devisa, akan tetapi juga dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Fasilitas penunjang pariwisata di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berupa Hotel Bintang dan Hotel Melati, Obyek Wisata, dan Kelompok Kesenian