Jumat, 29 April 2011

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Penataan struktur organisasi Kecamatan di Kota Magelang  dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan. Peraturan Daerah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan.

Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Kepala Seksi (Kasi) yaitu Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kasi Pembangunan. 








  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar