Rabu, 27 Juli 2011

PERSONIL OPERATOR E-KTP KECAMATAN MAGELANG UTARA




FERI  IRAWATI, A.Md
NIP.19810207 200903 2 002
Pengatur/II c
Staf Kecamatan Magelang Utara




ELI  SRI  LESTARI
NIP.19791127 201101 2 001
Pengatur/II c (CPNS)
Staf Kelurahan Kedungsari




ARI KARTINI
NIP.19660421 200801 2 010
Pengatur Muda/II a
Staf Kelurahan Wates





PURWONO, A.Md
NIP.19860623 201101 1 007
Pengatur/II c (CPNS)



KABUL
NIP.19681201200701 1 017
Juru/I d
Staf Kelurahan Potrobangsan





WIRATNO
Penata Muda Tk.I/III/b
Staf Kelurahan Kramat Selatan










































Selasa, 26 Juli 2011

E-KTP ( KTP ELEKTRONIK ) KOTA MAGELANG TAHUN 2011


PENERAPAN E-KTP
DI KOTA MAGELANG TAHUN 2011

1.      DASAR HUKUM
1.      UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2.      PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UU NOMOR 23 TAHUN 2006
3.      PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCAPIL
4.      PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN E-KTP BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
5.      PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN E-KTP PALING LAMBAT AKHIR TAHUN AKHIR TAHUN 2012
6.      SURAT MENDAGRI KEPADA GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA SE-INDONESIA NOMOR 471.13/4141/SJ TANGGAL 13 OKTOBER 2010 DISEBUTKAN BAHWA :
A.     PENERAPAN E-KTP DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP PADA TAHUN 2011 S/D 2012
B.     PADA TAHUN 2011 DILAKSANAKAN DI 197 KABUPATEN/KOTA DAN WAJIB SELESAI BULAN DESEMBER 2011
C.     PADA TAHUN 2012 PENERAPAN E-KTP DILAKSANAKAN DI 300 KABUPATEN/KOTA DAN WAJIB SELESAI PADA BULAN DESEMBER 2012
D.     DARI 197 KABUPATEN/KOTA YANG WAJIB MELAKSANAKAN E-KTP PADA TAHUN 2011, 8 KOTA/KABUPATEN DI JAWA TENGAH, YAITU :
-          KOTA MAGELANG
-          KABUPATEN PATI
-          KABUPATEN BATANG
-          KABUPATEN PEMALANG
-          KABUPATEN TEGAL
-          KOTA SURAKARTA
-          KOTA SALATIGA
-          KOTA PEKALONGAN
7.      PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2011 TANGGAL 14 PEBRUARI 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KTP BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

2.      PENGERTIAN

1.      KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ADALAH IDENTITAS RESMI PENDUDUK SEBAGAI BUKTI DIRI YANG DITERBITKAN OLEH DISDUKCAPIL KOTA/KABUPATEN YANG BERLAKU DISELURUH WILAYAH NKRI (PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2011 PASAL 1 ANGKA 7)
2.      NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) ADALAH NOMOR IDENTITAS PENDUDUK YANG BERSIFAT UNIK (KHAS), TUNGGAL DAN MELEKAT PADA SESEORANG YANG TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK INDONESIA (PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2011 PASAL 1 ANGKA 8)
3.      KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP) ADALAH KTP YANG BERBASIS NIK SECARA NASIONAL YAITU KTP YANG MEMILIKI SPESIFIKASI DAN FORMAT KTP NASIONAL DENGAN SISTEM PENGAMANAN KHUSUS YANG BERLAKU SEBAGAI IDENTITAS RESMI YANG DITERBITKAN OLEH DISPENCAPIL KOTA/KABUPATEN (PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2011 PASAL 1 ANGKA 9)
4.      PERSONALISASI ADALAH PENCETAKAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK DENGAN MEMASUKKAN BIODATA, PAS FOTO, SIDIK JARI TELUNJUK KIRI KANAN, DAN TANDA TANGAN PENDUDUK (PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2011 PASAL 1 ANGKA 12)
5.      BIODATA PENDUDUK YANG DIMASUKKAN PADA CHIP E-KTP MELIPUTI NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR, ALAMAT, PENDIDIKAN, PEKERJAAN, AGAMA, GOLONGAN DARAH, DAN LAIN-LAIN

3.      MANFAAT E-KTP BAGI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA

1.      UNTUK MENCEGAH DAN MENUTUP PELUANG ADANYA KTP GANDA DAN KTP PALSU, SEHINGGA MEMBERIKAN RASA AMAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
2.      UNTUK MENDUKUNG TERWUJUDNYA DATA BASE KEPENDUDUKAN YANG AKURAT, KHUSUSNYA DENGAN DATA PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILU (DP4) SEHINGGA DPT PEMILU YANG SELAMA INI SERING BERMASALAH TIDAK AKAN TERJADI LAGI.
3.      DAPAT MENDUKUNG PENINGKATAN KEAMANAN NEGARA SEBAGAI DAMPAK POSITIF DARI TERTUTUPNYA PELUANG KTP GANDA DAN KTP PALSU, DIMANA SELAMA INI PARA PELAKU KRIMINAL TERMASUK TERORIS SELALU MENGGUNAKAN KTP GANDA DAN KTP PALSU
4.      BAHWA E-KTP MERUPAKAN KTP NASIONAL YANG SUDAH MEMENUHI SEMUA KETENTUAN-KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 ADALAH PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2009, SEHINGGA BERLAKU SECARA NASIONAL, DENGAN DEMIKIAN MEMPERMUDAH MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DARI LEMBAGA PEMERINTAH DAN SWASTA, KARENA TIDAK LAGI MEMERLUKAN KTP SETEMPAT

4.. JUMLAH PENDUDUK WAJIB KTP YANG AKAN DIBUATKAN E-KTP DI KOTA MAGELANG

1.      KECAMATAN MAGELANG UTARA                      : 27.905
TERDIRI DARI                                              :
-KELURAHAN KEDUNGSARI                     : 5.483
-KELURAHAN KRAMAT SELATAN                       : 5.918
-KELURAHAN KRAMAT UTARA               : 3.268
-KELURAHAN POTROBANGSAN              : 6.674
-KELURAHAN WATES                                : 6.562
2.      KECAMATAN MAGELANG TENGAH                    : 37.452
TERDIRI DARI                                              :
-KELURAHAN CACABAN                           : 6.164
-KELURAHAN GELANGAN                         : 5.981
-KELURAHAN KEMIRIREJO                       : 4.909
-KELURAHAN MAGELANG                                    : 6.079
-KELURAHAN PANJANG                            : 5.180
-KELURAHAN REJOWINANGUN UTARA : 9.139
3.      KECAMATAN MAGELANG SELATAN                  : 31.520
TERDIRI DARI                                              :
-KELURAHAN JURANGOMBO SELATAN : 5.005
-KELURAHAN JURANGOMBO UTARA    : 3.217
-KELURAHAN MAGERSARI                       : 6.263
-KELURAHAN REJOWINANGUN SLTN     : 6.717
-KELURAHAN TIDAR SELATAN                : 4.180
-KELURAHAN TIDAR UTARA                    : 6.138

JUMLAH SELURUH KOTA MAGELANG               : 96.877